Mendagri: Hanya Perlu Penguatan Bukti Sebelum Bubarkan Ormas Lokal

By Admin

nusakini.com--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkapkan kalau pihak pemerintah telah mengantungi sejumlah bukti adanya organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dnilai menyimpang dari ajaran Pancasila. 

Ia menekankan kalau ormas yang sedang dicermati pemerintah hanya ormas kecil di tingkat lokal daerah. Pun bukanlah ormas keagamaan, seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang telah resmi dibubarkan belum lama ini. 

"Yang jelas bukan ormas keagamaan, hanya kecil-kecil saja di daerah, saya sudah minta gubernur/walikota (mencermati). Apapun ormas yang terdaftar atau tidak, kalau menyimpang dari pancasila harus dibubarkan," kata dia usai mengunjungi Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Senin (21/8). 

Mendagri Tjahjo memang enggan menyebutkan berapa ormas tingkat daerah yang dalam proses kajian pemerintah. Ia hnya mengungkapkan kalau pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama jajara pemerintah daerah (Pemda) masih mengumpulkan bukti-bukti lebih banyak. 

"Masih mengumpulkan bukti untuk menguatkan lagi sebelum menindak tegas ormas tersebut," tambah dia. 

Menurut Tjahjo, tak mudah membubarkan suatu ormas kalau memang belum cukup bukti. Seperti HTI saja kemarin, pemerintah telah mencermati organisasi ini sejak lama, sekisar 10 tahun. Makanya, perlu data mendalam lagi untuk membubarkan ormas-ormas menyimpang lainnya. 

"Soal siapa tunggu saja dari Kejaksaan, BIN, Kepolisian. HTI itu kemarin juga sudah tahunan kita cermati ada datanya, videonya, pernyataannya, kuat. Tunggu saja tanggal mainnya," ujarnya. 

Diketahui pascaterbit Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas, Pemerintah langsung membubarkan ormas HTI yang dinilai telah menyimpang dan bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. 

Tjahjo juga mendorong pemda membuat regulasi tingkat lokal dalam bentuk peraturan daerah (perda) terkait ormas. Dengan begitu, ada acuan bagi mereka bila ingin menyikapi keberadaan organisasi tersebut. 

"Sebelum perppu ormas terbit, bahkan sebelum HTI ini dibubarkan Kemendagri sudah mengirimkan instruksi kepada daerah untuk membuat Perda Ormas. Itu bisa menjadi acuan pemda dalam membuat perda," kata Dirjen Polpum Kemendagri Soedarmo belum lama ini. 

Dia menyatakan, meski DPR belum menyetujui Perppu Ormas ini dan menjadi bagian UU Ormas baru, namun pemda tetap berwenang membuat kebijakan untuk mencegah adanya ormas-ormas bertentangan dengan landasan negara yakni Pancasila, UUD 45, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika di tingkat daerah. (p/ab)